Aulia Bantah Hindari Tahanan

Aulia Bantah Hindari Tahanan
Aulia Bantah Hindari Tahanan
JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan membantah berupaya menjauhi sel tahanan dengan cara mengajukan permohonan penundaan penahanan ke KPK. Besan Presiden Bambang Yudhoyono ini justru mengatakan akan mengikuti semua proses hukum dari penyidik KPK, termasuk seadainya jika akhirnya dia harus ditahan. Pernyataan Aulia tersebut dikemukan selepas menjalani pemeriksaan lanjutan selama hampir 9 jam, Rabu (19/11).

"La haula wala quata illabill hil  alil adziimi (semuanya dikembalikan pada Sang Pencipta)," sebut Aulia saat ditanya wartawan apakah dia siap jika kelak benar-benar ditahan. Aulia juga taka mau menanggapi pertanyaan keterlibatan mantan Deputi Senior BI Anwar Nasution --kini ketua Badan Pemeriksa Keuangan-- dalam kasus aliran dana BI yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu.

Seperti diketahui, Anwar adalah satu pejabat BI yang ikut menyetujui pengambilan dana YPPI untuk biaya bantuan hukum mantan pejabat BI serta amandemen UU BI senilai Rp 100 miliar, lewat rapat dewan gubernu BI  Juni dan juli 2002.

Sementara pengacara Aulia, Amir Karyatin membantah pernyataan Anwar yang mengatakan dana YPPI adalah uang negara. Menurut dia, meski dibentuk ioelh BI, YPPI adalah badan hukum berdiri sendiri baik itu aset maupun pembukuannya. YPPI juga memiliki program sendiri diantaranya mencetak pegawai perbankan berkualitas.

JAKARTA- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan membantah berupaya menjauhi sel tahanan dengan cara mengajukan permohonan penundaan penahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News