Aulia Pohan Bebas Bersyarat, Pemerintah Anggap Wajar
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA - Kado ulang tahun kemerdekaan RI dinikmati terpidana koruptor Aulia Tantowi Pohan bukan hanya berupa remisi atau pengurangan hukuman. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menerima Pembebasan Bersyarat (PB) karena dinilai telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Secara resmi terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia itu telah menghirup udara bebas sejak 18 Agustus lalu dari Lapas Salemba. "Tapi malam harinya, terpidana harus tetap pulang ke Lapas. Permohonan asimilasi tersebut bisa dikabulkan jika yang bersangkutan sudah membayar denda dan uang pengganti, tidak terlibat kasus lain, serta ada penjamin seperti keluarga atau atasan yang mempekerjakan terpidana,?papar Dardiansyah. Dia melanjutkan, asimilasi itu diberikan, karena Aulia telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Pernyataan Dardiansyah itu diperkuat Menkum dan HAM Patrialis Akbar. Dia menuturkan pembebasan bersyarat Aulia Pohan sudah dilakukan sesuai prosedur. "Itu (PB) dilakukan karena memang sudah waktunya," ujar Patrialis ketika ditemui di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin.
"Benar, yang bersangkutan sudah dibebaskan 18 Agustus 2010," ujar Kepala Lapas Salemba Dardiansyah ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (20/8). Dardiansyah menegaskan ayah kandung Annisa Pohan itu menerima PB, karena telah memenuhi syarat. Menurut perhitungan masa tahanan, Aulia telah berhak untuk bebas.
Baca Juga:
Sebelumnya mantan Deputi Gubernur Senior BI itu divonis tiga tahun penjara. Aulia mulai ditahan sejak 27 November 2008. Pada tahun 2009, pemerintah kemudian memberikan remisi selama satu bulan disertai remisi khusus selama 15 hari, saat lebaran. Tahun ini, Aulia kembali menerima remisi selama tiga bulan pada 17 Agustus lalu. Selain remisi, Aulia juga telah memperoleh asimilasi selama dua bulan, sehingga yang bersangkutan bisa meninggalkan tahanan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kado ulang tahun kemerdekaan RI dinikmati terpidana koruptor Aulia Tantowi Pohan bukan hanya berupa remisi atau pengurangan hukuman. Besan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS