Aulia Pohan Bebas Bersyarat, Pemerintah Anggap Wajar

Aulia Pohan Bebas Bersyarat, Pemerintah Anggap Wajar
Aulia Pohan Bebas Bersyarat, Pemerintah Anggap Wajar
Ketika ditanya soal pemberian PB yang sangat berdekatan dengan pemberian remisi pada 17 Agustus lalu, Patrialis berujar pihaknya telah menghitung dengan tepat. Dia juga menegaskan, keputusan PB tidak serta merta dilakukan, tanpa pertimbangan matang dari Ditjen Pemasyarakatan. "Jadi pembebasan bersyarat itu tidak begitu saja, tapi dibawa dulu ke  Tim Penyelidikan Pembebasan Bersyarat (TPBB) Ditjen Pas. Di situ semua komponen hadir," tegasnya. Patrialis menambahkan, PB tersebut tidak hanya dilakukan sendiri oleh Kemenkum dan HAM, namun juga melibatkan pihak terkait, yakni KPK. "Ditjen Pas sudah berkoordinasi dengan KPK karena itu (Pak Aulia) adalah tahanan KPK," imbuhnya.

Keputusan PB tersebut tidak hanya berlaku bagi Aulia, Menkum dan HAM juga memberikan PB tersebut kepada Maman Sumantri, Asmin Tajudin, dan Bunbunan Hutapea. Seperti Aulia, ketiganya juga dinilai telah memenuhi syarat dan telah menempuh duapertiga masa hukuman. Empat terpidana tersebut termasuk dalam 11 koruptor yang mendapat kado PB pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. "Iya, empat itu termasuk dalam yang 11 itu, tapi yang lainnya saya tidak ingat. Yang saya ingat cuma yang top-top saja," imbuhnya.

Seperti telah diprediksi, langkah pemerintah membebaskan Aulia menuai protes dari sejumlah kalangan. Salah satu pihak yang menyesalkan keputusan tersebut justru pihak yang berkaitan, yakni KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, mengaku belum menerima konfirmasi dari Kemenkum dan HAM terkait pembebasan Aulia tersebut. Meski begitu, Haryono tetap mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Dia mempertanyakan pemberian PB tersebut. "Apa benar ini sudah sesuai dengan aturan duapertiga masa tahanan itu. Kami bingung juga," ujarnya.

Haryono juga menuturkan, remisi yang diberikan seharusnya hanya sedikit, tidak sampai berbulan-bulan. Bahkan, dirinya menentang adanya remisi bagi para koruptor, apalagi PB. Untuk itu, lanjut dia, KPK akan mulai memikirkan revisi aturan pemberian remis dan PB. "Perlu dipikirkan untuk bagaimana aturan itu lebih baik lagi ke depan, karena harapan masyarakat banyak tidak ditampung dengan aturan PP remisi," imbuh dia.

JAKARTA - Kado ulang tahun kemerdekaan RI dinikmati terpidana koruptor Aulia Tantowi Pohan bukan hanya berupa remisi atau pengurangan hukuman. Besan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News