Aulia Pohan Bisa Ditahan
Selasa, 04 November 2008 – 14:17 WIB
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan (AP) yang diduga menyetujui pencairan aliran dana BI senilai Rp31,5 Miliar ke DPR belum ditahan. Hanya saja, KPK memastikan penahanan kepada tersangka tidak akan pandang bulu.
"Kalau bicara kemungkinan ditahan atau tidak, semuanya kemungkinan bisa saja. Tapi untuk AP menurut penyidik belum perlu. Tapi sewaktu-waktu penyidik menganggap sudah harus ditahan, ya ditahan," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan Selasa siang (4/11).
Baca Juga:
Menurut dia, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bisa langsung ditahan atau pun tidak. "Kan tersangka itu bisa saja langsung ditahan atau tidak. Kewenangan itu ada pada penyidik. Ada dua alasan kenapa tersangka langsung ditahan atau tidak. Pertama, alasan objektif karena ancamannya diatas 5 tahun penjara. kedua, alasan
subjektif karena penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Johan juga mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka bisa dilakukan beberapa kali. "Sepanjang penyidik menyatakan masih perlu dimintai keterangan, saksi dan tersangka itu bisa dihadirkan kembali. Itu juga yang terjadi pada Soedrajad Djiwandono yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AP. Dulu, Soedrajat pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BA (Burhanuddin Abdullah)," paparnya. "Intinya, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dan menuntaskan kasus hukum," tegasnya.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan (AP) yang diduga menyetujui pencairan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi