Aulia Pohan Bisa Ditahan

Aulia Pohan Bisa Ditahan
Aulia Pohan Bisa Ditahan
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan (AP) yang diduga menyetujui pencairan aliran dana BI senilai Rp31,5 Miliar ke DPR belum ditahan. Hanya saja, KPK memastikan penahanan kepada tersangka tidak akan pandang bulu.

"Kalau bicara kemungkinan ditahan atau tidak, semuanya kemungkinan bisa saja. Tapi untuk AP menurut penyidik belum perlu. Tapi sewaktu-waktu penyidik menganggap sudah harus ditahan, ya ditahan," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan Selasa siang (4/11).

Menurut dia, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bisa langsung ditahan atau pun tidak. "Kan tersangka itu bisa saja langsung ditahan atau tidak. Kewenangan itu ada pada penyidik. Ada dua alasan kenapa tersangka langsung ditahan atau tidak. Pertama, alasan objektif karena ancamannya diatas 5 tahun penjara. kedua, alasan

subjektif karena penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," bebernya.

Johan juga mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka bisa dilakukan beberapa kali. "Sepanjang penyidik menyatakan masih perlu dimintai keterangan, saksi dan tersangka itu bisa dihadirkan kembali. Itu juga yang terjadi pada Soedrajad Djiwandono yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AP. Dulu, Soedrajat pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BA (Burhanuddin Abdullah)," paparnya. "Intinya, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dan menuntaskan kasus hukum," tegasnya.(gus/sid/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Paspampres Ganti Komandan

JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan (AP) yang diduga menyetujui pencairan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News