Aulia Pohan Bukan yang Terakhir
Kamis, 27 November 2008 – 20:26 WIB
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan Bun Bunan Hutapea, namun KPK memastikan penyidikan kasus itu belum berakhir hanya kepada keempat orang tersebut.
Dalam kasus aliran dana Rp100 miliar ke YPPI itu, sebelumnya KPK sudah memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun kurungan, serta dua mantan pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing 4 tahun penjara.
Baca Juga:
”Dari awal pada waktu kami menetapkan tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada. Dan sekarang pun akan terus melakukan pendalaman terhadap mungkin dan tidak mungkin,” tegas ketua KPK Antasari Azhar dalam preskon usai menahan Besan SBY.
Antasari mengutarakan, KPK tidak akan menyisihkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak berarti setelah empat tersangka baru ini ditahan, perkara itu selesai. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ada pada penyidik, kami akan tetap melakukan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” cetus jebolan fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng