Aulia Pohan Bukan yang Terakhir
Kamis, 27 November 2008 – 20:26 WIB
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan Bun Bunan Hutapea, namun KPK memastikan penyidikan kasus itu belum berakhir hanya kepada keempat orang tersebut.
Dalam kasus aliran dana Rp100 miliar ke YPPI itu, sebelumnya KPK sudah memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun kurungan, serta dua mantan pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing 4 tahun penjara.
Baca Juga:
”Dari awal pada waktu kami menetapkan tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada. Dan sekarang pun akan terus melakukan pendalaman terhadap mungkin dan tidak mungkin,” tegas ketua KPK Antasari Azhar dalam preskon usai menahan Besan SBY.
Antasari mengutarakan, KPK tidak akan menyisihkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak berarti setelah empat tersangka baru ini ditahan, perkara itu selesai. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ada pada penyidik, kami akan tetap melakukan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” cetus jebolan fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?