Aulia Pohan Bukan yang Terakhir
Kamis, 27 November 2008 – 20:26 WIB
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan Bun Bunan Hutapea, namun KPK memastikan penyidikan kasus itu belum berakhir hanya kepada keempat orang tersebut.
Dalam kasus aliran dana Rp100 miliar ke YPPI itu, sebelumnya KPK sudah memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun kurungan, serta dua mantan pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing 4 tahun penjara.
Baca Juga:
”Dari awal pada waktu kami menetapkan tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada. Dan sekarang pun akan terus melakukan pendalaman terhadap mungkin dan tidak mungkin,” tegas ketua KPK Antasari Azhar dalam preskon usai menahan Besan SBY.
Antasari mengutarakan, KPK tidak akan menyisihkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak berarti setelah empat tersangka baru ini ditahan, perkara itu selesai. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ada pada penyidik, kami akan tetap melakukan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” cetus jebolan fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi