Aulia Pohan Segera Disidang
Jumat, 09 Januari 2009 – 18:36 WIB
JAKARTA - Setelah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana YPPI BI, Aulia Pohan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Besan Presiden SBY itu telah menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan (P21) oleh KPK.
Penasihat hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin mengatakan, berkas kliennya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Aulia, berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama yakni atas nama Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Baca Juga:
Keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan selama dua jam di KPK sekaligus menandatangani BAP. "Beliau-beliau tadi menandatangani dua berkas," kata Amir kepada wartawan usai mendampingi Aulia Pohan menandatangani BAP di KPK, Jumat (9/1).
Baca Juga:
Disinggung tentang dua berkas yang ditandatangani para tersangka korupsi dana YPPI BI, Amir menjelaskan, satu berkas tentang pelimpahan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan. "Berkas satunya adalah perpanjangan penahanan," sebutnya.
JAKARTA - Setelah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana YPPI BI, Aulia Pohan akan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah