Aung San Suu Kyi: Raih Nobel karena Perjuangkan Demokrasi, Kini Jadi Napi Korupsi
jpnn.com, LONDON - Pengadilan Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi setelah memutuskan bahwa pemimpin yang dikudeta oleh militer itu bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Peraih Hadiah Nobel berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021. Dia didakwa dalam sedikitnya 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.
Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.
Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.
Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.
Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.
Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu "absurd".
Misi rezim kudeta Myanmar tercapai. Aung San Suu Kyi sang pejuang demokrasi kini resmi berstatus napi kasus korupsi
- Junta Berlakukan Wajib Militer, Warga Sipil Myanmar Dalam Bahaya
- Koalisi SSR Mendesak DPR Gunakan Hak Angket soal Dugaan Suplai Senjata ke Myanmar
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Indonesia Jual Senjata ke Myanmar
- Mesra dengan Junta Myanmar, Thailand Pengkhianat ASEAN?
- Indonesia Ketua ASEAN, PBB Lontarkan Kritik Pedas Terkait Myanmar
- Indonesia Undang Pejabat Myanmar ke KTT ASEAN di Labuan Bajo