Australia Adili Dua WNI
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:46 WIB
JAKARTA-Kepolisian Federal Australia hari ini mengajukan ke pengadilan dua warga negara Indonesia. Dari siaran pers yang dikirimkan Australian Embassy Jakarta kepada JPPN menyebutkan dua awak kapal Indonesia itu dikirimkan dengan tuduhan pelanggaran penyelundupan manusia di bawah Undang-Undang Migrasi. Dalam pengadilan nakhoda dan awak kapal akan dituntut sebagai bagian upaya penyelundupan manusia yang bermula dari Indonesia.
Pertama adalah nakhoda kapal yang berusia 58 tahun yang tiba di fasilitas penimbunan produksi lepas pantai di kawasan Laut Timor pada tanggal (6/10). Kedua adalah seorang laki-laki yang umurnya hingga saat ini belum diketahui, sebagai awak kapal tersebut.
Baca Juga:
Terdapat 17 orang di dalam kapal ketika terdeteksi, terdiri dari tiga awak kapal dan 14 penumpang. Nakhoda dan awak kapal diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membawa sekelompok orang yang bukan warga negara Australia (5 atau lebih) sebagaimana yang disebutkan dalam pelanggaran bab 232A Undang-Undang Migrasi 1958.
Selain itu, mereka juga akan diterbangkan ke Perth untuk mengikuti sidang di Pengadilan Perth pada Senin (20/10) mendatang. Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun kurungan penjara.(rie/JPNN)
JAKARTA-Kepolisian Federal Australia hari ini mengajukan ke pengadilan dua warga negara Indonesia. Dari siaran pers yang dikirimkan Australian Embassy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI