Australia Akan Bantu Bongkar Kejahata Jessica, Tapi Ada Syaratnya

Australia Akan Bantu Bongkar Kejahata Jessica, Tapi Ada Syaratnya
Jessica Kumala Wongso

jpnn.com - JAKARTA- Australian Federal Police (AFP) memberikan "lampu hijau" pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mencari alat bukti baru terkait profil pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso.

 Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian tidak menampik bahwa ada deal tertentu yang ditawarkan Australia pada Indonesia jika ingin dibantu memecahkan kasus pembunuhan berencana tersebut.

Sebelumnya, sempat beredar kabar AFP  akan berikan bantuan kepada penyidik dengan syarat, Polda Metro tidak menghukum mati Jessica.‎ "Iya itu betul," kata Tito singkat, Jumat (4/3).

Namun, Tito enggan merinci apakah akan mengabulkan syarat yang diberikan oleh AFP. Dia hanya meminta, agar semua pihak menunggu penyidik pulang dari Australia.

Sebelumnya diketahui, ‎Jessica adalah tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan pada sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Oleh karenanya, penyidik lantas menyangkakan padanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Patut diketahui juga, Jessica sudah puluhan tahun menetap di Australia. Jessica bahkan berstatus residen permanen atau sudah sah berkependudukan di negeri kanguru itu.

Seperti dikutip dari ABC News, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan, mengatakan pihaknya memberi izin kepada AFP untuk membantu penyidik Indonesia guna menggali profil Jessica dan kemungkinan adanya alat bukti lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News