Australia Akui Bukti Umur Dalam Kasus Nelayan RI Ali Yasmin Tidak Kuat

Dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diajukan sebagai bagian dari pembelaan Ali saat itu.
Pengadilan banding kini meminta pengacara Ali dan pijak jaksa untuk mengajukan pendapat apakah peradilan ini berwenang membatalkan vonis Ali tahun 2010 dan membebaskannya, meskipun saat itu dia sudah mengaku bersalah.
Kate Gregory mengatakan jika hal ini dikembalikan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Anak untuk diadili ulang, pihaknya akan menghentikan kasusnya dengan pertimbangan tidak boleh mendakwa secara hukum bagi anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan manusia.
Kompensasi
Jika hukuam Ali itu dibatalkan, maka akan membuka peluang adanya ganti rugi terhadap Pemerintah Federal.
Ali dibebaskan tahun 2012, setelah liputan media yang luas atas kasusnya, lalu dideportasi ke Indonesia.
Pada bulan Juli 2014, pengacaranya mengajukan hak kliennya untuk banding terhadap hukuman tersebut.
Keputusannya berada di tangan Jaksa Agung George Brandis selama lebih dari satu tahun.
Pengacara Ali Yasmin kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Federal dalam upaya memaksa Jaksa Agung Brandis segera membuat keputusan.
Kejaksaan Australia mengakui bukti yang digunakan untuk menentukan nelayan Indonesia Ali Yasmin sudah dewasa dan bukan lagi di bawah umur tidak dapat
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia