Australia Bakal Berlakukan Denda Jutaan Dolar untuk Penyebar Hoaks

Australia Bakal Berlakukan Denda Jutaan Dolar untuk Penyebar Hoaks
Undang-undang yang diusulkan akan memberdayakan ACMA untuk membuat dan menegakkan standar industrinya sendiri tentang misinformasi dan disinformasi. (RN)

"[Publik] ingin tahu persis siapa yang memutuskan apakah konten tertentu adalah misinformasi atau disinformasi," katanya.

Menurut rancangan undang-undang nantinya misinformasi didefinisikan sebagai konten yang salah, menyesatkan, atau menipu secara tidak sengaja.

Sementara disinformasi didefinisikan sebagai misinformasi yang sengaja disebarluaskan untuk menyebabkan kerugian serius.

Menteri Michelle mengatakan "pemerintah Australia tidak berniat menghalangi kebebasan berbicara di ranah ini", sebaliknya bertujuan untuk "menjaga keamanan warga Australia."

'Platform' media sosial, 'agregator' berita, dan bahkan podcast, semuanya akan tunduk pada otoritas pengawas media.

ACMA sudah berkonsultasi dengan sejumlah perusahaan raksasa media sosial selama penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Menteri Michelle mengingatkan "platform media sosial sebenarnya menyadari jika mereka punya peran penting soal ini"

Dia menekankan pihak regulator tidak akan memiliki kekuatan untuk menghapus konten individu. Selain itu, kekuatan yang baru ini tidak akan berlaku untuk konten berita profesional.

'Platform online' yang menyebarkan misinformasi dapat menghadapi ancaman hukuman jutaan dolar di bawah undang-undang baru yang diusulkan pemerintah, sekaligus akan memperkuat wewenang pengawas media Australia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News