Australia Bakal Hukum Medsos yang Lindungi Netizen Tukang Fitnah

jpnn.com, CANBERRA - Pemerintah Australia mempertimbangkan sejumlah tindakan yang akan membuat pengelola media sosial lebih bertanggung jawab atas konten pencemaran nama baik yang diunggah ke platform mereka, kata Menteri Komunikasi Paul Fletcher, Minggu.
"Kami mengharapkan sikap yang lebih tegas dari platform," kata Fletcher dalam wawancara dengan ABC, lembaga penyiaran milik pemerintah.
"Sudah sangat lama mereka bebas dari tanggung jawab atas konten yang disiarkan di situs mereka."
Debat tentang hukum fitnah dan pencemaran nama baik di negara itu semakin panas setelah Perdana Menteri Scott Morrison pada Kamis menyebut media sosial sebagai "istana pengecut".
Dia mengatakan platform media sosial seharusnya diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar anonim yang mencemarkan nama baik dipublikasikan.
Fletcher mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan opsi tersebut dan cakupan tanggung jawab platform seperti Twitter dan Facebook ketika materi fitnah disiarkan di situs mereka.
Saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan undang-undang yang akan mendenda platform media sosial karena memuat materi yang memfitnah, Fletcher mengatakan pemerintah sedang mengkaji "seluruh aspek" dari tindakan yang akan diambil.
"Kami akan melihat hal itu. Kami akan menjalani proses secara sistematis dan hati-hati," kata dia.
Pemerintah Australia bakal menghukum pengelola medsos yang membiarkan perilaku pencemaran nama baik oleh netizen
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Pemerintah Australia Umumkan Anggaran Baru, Ada Kaitannya dengan Migrasi
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Terungkapnya Tindakan Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah