Australia Bakal Terapkan Aturan Batasi Rokok
Kamis, 16 Agustus 2012 – 12:46 WIB
SIDNEY--Australia memiliki undang-undang baru yang mensyaratkan perusahaan-perusahaan rokok untuk menggunakan bungkus berwarna hijau zaitun dan peringatan bahaya rokok. Hal ini diterapkan pasca Mahkamah Agung Australia mengukuhkan undang-undang baru pemerintah tentang bungkus rokok tanpa logo.
"Paling tidak mayoritas suara di MA berpendapat bahwa undang-undang itu tidak bertentangan dengan konstitusi Australia," kata MA dalam pernyataan singkat seperti dilansir ABC..
Baca Juga:
Namun rencana ini ditentang pabrikan rokok besar, termasuk British American Tobacco dan Philip Morris, yang menantang UU tersebut. Putusan secara penuh akan diterbitkan kemudian. Undang-undang itu diloloskan oleh pemerintah tahun lalu.
Bungkus rokok tanpa logo dinilai akan membantu mengurangi perokok di negara itu. Namun, pabrik-pabrik rokok menyatakan bungkus tanpa merek dan warna perusahaan akan menyebabkan berkurangnya keuntungan.
SIDNEY--Australia memiliki undang-undang baru yang mensyaratkan perusahaan-perusahaan rokok untuk menggunakan bungkus berwarna hijau zaitun dan peringatan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang