Australia Bakal Terapkan Aturan Batasi Rokok
Kamis, 16 Agustus 2012 – 12:46 WIB
SIDNEY--Australia memiliki undang-undang baru yang mensyaratkan perusahaan-perusahaan rokok untuk menggunakan bungkus berwarna hijau zaitun dan peringatan bahaya rokok. Hal ini diterapkan pasca Mahkamah Agung Australia mengukuhkan undang-undang baru pemerintah tentang bungkus rokok tanpa logo.
"Paling tidak mayoritas suara di MA berpendapat bahwa undang-undang itu tidak bertentangan dengan konstitusi Australia," kata MA dalam pernyataan singkat seperti dilansir ABC..
Baca Juga:
Namun rencana ini ditentang pabrikan rokok besar, termasuk British American Tobacco dan Philip Morris, yang menantang UU tersebut. Putusan secara penuh akan diterbitkan kemudian. Undang-undang itu diloloskan oleh pemerintah tahun lalu.
Bungkus rokok tanpa logo dinilai akan membantu mengurangi perokok di negara itu. Namun, pabrik-pabrik rokok menyatakan bungkus tanpa merek dan warna perusahaan akan menyebabkan berkurangnya keuntungan.
SIDNEY--Australia memiliki undang-undang baru yang mensyaratkan perusahaan-perusahaan rokok untuk menggunakan bungkus berwarna hijau zaitun dan peringatan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Malaysia Ditemukan Setelah Hilang 17 Hari di Sarawak, Begini Kondisinya
- Erdogan Menginjak-injak HAM di Turki, Parlemen AS Dorong Joe Biden Lakukan Intervensi
- Kalah Pemilu, PM Inggris Rishi Sunak Mengundurkan Diri
- PBB Sebut Israel Memicu Badai Penderitaan di Gaza
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Menlu Retno Perjuangkan Ekonomi Inklusif demi Kemajuan Afghanistan