Australia Belum Ubah Peringatan Perjalanan Ke Brunei Terkait Hukuman Bagi LGBT
Pelancong yang sedang dalam perjalanan ke Brunei dapat dikenakan hukum pidana syariah penuh yang baru diterapkan di negara itu, di mana orang dapat dieksekusi karena perzinahan, homoseksual dan penistaan agama.
Di tengah kecaman global, hukum pidana Syariah yang ketat mulai berlaku pada hari Rabu (3/4/2019) dan berlaku untuk warga Muslim, non-Muslim dan orang asing bahkan ketika mereka tidak berada di negara itu tetapi bepergian dengan pesawat atau armada yang terdaftar di Brunei.
Sebelum rezim hukum baru ini dimulai, homoseksualitas sudah dinyatakan ilegal dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, tetapi di bawah perubahan itu Brunei telah menjadi negara Asia pertama yang menempatkan homoseksualitas dapat dihukum dengan hukuman mati.
Hukuman cambuk di depan publik juga telah diterapkan sebagai hukuman atas perbuatan aborsi dan juga amputasi untuk pencurian, kata PBB.
Belum ubah travel warning ke Brunei
Pemerintah Australia telah mengecam undang-undang yang dideskripsikan oleh PBB sebagai "kejam dan tidak manusiawi" dan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan dia telah menyampaikan keprihatinan langsung dengan mitranya di Brunei.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) menyarankan warga Australia untuk "melakukan tindakan pencegahan keselamatan normal di Brunei".
"Di bawah UU baru ini beberapa pelanggaran dapat memicu hukuman fisik sementara yang lain dapat memicu hukuman mati," demikian isi ringkasan saran perjalanan DFAT.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan