Australia Berencana Memperketat Tes Karakter Bagi Warga Migran, Terpidana Kasus Tertentu Akan Dideportasi
Pemerintah Australia mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menambah kewenangan Menteri Imigrasi untuk membatalkan, menolak visa, serta mendeportasi warga migran dari negara itu.
RUU serupa pernah diajukan ke parlemen pada tahun 2019 namun tidak lolos menjadi UU karena ditolak oleh Senat.
Dengan beberapa revisi, pemerintah pekan ini mengajukan kembali RUU tersebut, yang isinya antara lain memuat tentang Tes Karakter bagi warga migran.
Dengan tambahan kewenangan, Menteri Imigrasi akan berhak membatalkan atau menolak visa seseorang yang divonis bersalah atas suatu perbuatan pidana serius.
Pemerintahan Perdana Menteri Scott Morrison pertama kali mengajuk RUU ini pada tahun 2019, tapi gagal mendapatkan dukungan mayoritas dari para Senator Partai Buruh atau lintas fraksi.
Berdasarkan RUU yang telah diperbarui, seorang non-warga negara yang telah dijatuhi vonis karena kejahatan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, dapat dibatalkan visa tinggalnya di negara ini, meski pun terpidana tidak harus menjalani hukuman penjaranya.
Kejahatan seperti kekerasan atau serangan seksual akan masuk dalam cakupan aturan baru ini.
UU yang ada saat ini hanya mengatur pembatalan visa untuk kasus pidana di mana terpidana benar-benar menjalani hukuman penjara lebih dari 12 bulan.
Pemerintah Australia mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menambah kewenangan Menteri Imigrasi untuk membatalkan, menolak visa, serta mendeportasi warga migran dari negara itu
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan