Australia Berencana Memperketat Tes Karakter Bagi Warga Migran, Terpidana Kasus Tertentu Akan Dideportasi
UU yang berlaku saat ini pun, sebelumnya telah menimbulkan ketegangan dengan Selandia Baru, setelah PM Jacinda Ardern memohon agar Australia untuk menghentikan praktik mendeportasi terpidana yang berasal dari negara Kiwi.
Jubir oposisi Keneally sebelumnya menyatakan agar pelanggar retrospektif dikeluarkan dari RUU serta perlunya memberikan pertimbangan ekstra terhadap kasus yang melibatkan warga Selandia Baru.
Keputusan Menteri jadi lebih sulit dibatalkan
RUU yang diusulkan juga akan menjadikan Keputusan Menteri Imigrasi lebih sulit digugat banding serta lebih sulit untuk dibatalkan.
Saat ini Menteri Imigrasi — atau pihak yang mewakili — memiliki kewenangan untuk membatalkan visa seseorang dengan alasan karakter, namun keputusan tersebut dapat digugat banding oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, keputusan menteri telah dibatalkan oleh pengadilan dalam saat Menteri Dalam Negeri Peter Dutton berusaha mendeportasi terpidana pembunuh Frederick Chetcuti.
Frederick telah tinggal menetap di Australia sejak dia berusia dua tahun.
Keputusan Menteri Dutton untuk membatalkan visa pria asal Malta berusia 73 tahun itu dibatalkan pengadilan.
Pembatalan dilakukan pengadilan karena Menteri Dutton tidak dapat membuktikan dirinya telah menghabiskan waktu lebih dari 11 menit dalam mengambil keputusan.
Pemerintah Australia mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menambah kewenangan Menteri Imigrasi untuk membatalkan, menolak visa, serta mendeportasi warga migran dari negara itu
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi