Australia Bikin UU Baru demi Jegal Upaya Rusia Bangun Kantor Kedubes

jpnn.com, CANBERRA - Pengadilan di Australia pada Senin menggunakan UU baru sebagai dasar menolak langkah pemerintah Rusia menyewa lahan untuk pembangunan kedutaan baru.
Hakim Pengadilan Tinggi Jayne Jagot mengatakan dalam sidang: "Hukum parlemen harus didahulukan," lapor ABC News.
Rusia minggu lalu meluncurkan kasus hukum resmi terhadap Australia tentang pembatalan sewa Moskow atas tanah untuk membangun gedung kedutaan baru di Canberra.
Hakim Jagot juga menemukan klaim Rusia "tidak jelas dan samar untuk memberikan bukti potensi kerusakan."
Rusia menentang UU baru, berpendapat bahwa hal itu “tidak konstitusional dan harus dinyatakan tidak sah.”
"Efek keseluruhan harus diberikan pada tindakan tersebut, dan permohonan putusan pengadilan ditolak," katanya dalam keputusannya.
"Tidak ada dasar yang tepat untuk perintah sela seperti yang diminta oleh (Rusia)," kata Jagot.
Pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Anthony Albanese minggu lalu bergegas membuat UU baru untuk membatalkan sewa untuk Kedutaan Besar Rusia.
Pengadilan di Australia pada Senin menggunakan UU baru sebagai dasar menolak langkah pemerintah Rusia menyewa lahan untuk pembangunan kedutaan baru
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Hasil Babak Grup Piala Asia U-17 2025: Indonesia dan Uzbekistan Digdaya, Australia Apes
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU