Australia Didesak Lindungi Pemegang Visa Sementara yang Jadi Korban KDRT

"Ada ketentuan kekerasan keluarga dalam Peraturan Migrasi yang mengizinkan pemegang visa partner sementara di Australia memperoleh tempat tinggal permanen jika hubungan mereka putus dan mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh sponsor," katanya.
"Dalam lima tahun terakhir, kami memberikan visa permanen kepada 2.450 korban KDRT berdasarkan ketentuan ini."
"Korban kekerasan dalam rumah tangga yang memegang visa sementara tidak akan dibatalkan visanya."
"Departemen saya memiliki petugas yang terlatih dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dan bekerja dekat dengan para korban untuk memberi mereka fleksibilitas visa dan menghubungkan mereka dengan lembaga pendukung yang sesuai."

Marie Segrave, seorang profesor kriminologi di Monash University, telah mempelajari kasus beberapa perempuan pemegang visa sementara yang menderita selama pandemi.
"Hanya mereka yang memiliki visa partner yang tepat yang punya akses ke jaring pengaman itu. [Jadi], jaring pengaman itu hanya untuk perempuan-perempuan tertentu saja, " katanya.
"Ada dua kelompok: mereka yang memegang visa partner sementara, dan mereka yang tidak.
Ketika Elly, bukan nama sebenarnya, meninggalkan rumah di pinggiran kota Melbourne tempatnya berlindung, dia mengenakan topi lebar dan kacamata hitam besar untuk melindungi diri dari pembalasan mantan suaminya
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia