Australia Gagalkan Dugaan Penyelundupan Tupai Dari Bali

Sementara itu, Komandan Regional ABF di Queensland, Terry Price, mengatakan bahwa pencegatan itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi satwa liar Australia dan internasional.
"Penyelundupan satwa liar tak hanya ilegal tapi juga sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan, dengan sang hewan seringkali diselundupkan dalam jangka waktu yang panjang tanpa makanan dan berada dalam ruang terbatas," ujarnya seperti dimuat situs ABF.
Di Australia, hukuman maksimum untuk pelanggaran biosekuriti mencapai 5 tahun penjara, denda hingga $63.000 (atau setara Rp 630 juta), atau keduanya. Sementara seseorang yang terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar bisa dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda hingga sebesar $210.000 (atau setara Rp 2,1 miliar) untuk individua atau $1.050.000 (atau setara Rp 10,5 miliar untuk perusahaan).
Kedua tupai malang itu akhirnya disuntik mati demi alasan biosekuriti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya