Australia Gagas Ganti Rugi Korban Dari Dana Pensiun Pelaku

Australia Gagas Ganti Rugi Korban Dari Dana Pensiun Pelaku
Australia Gagas Ganti Rugi Korban Dari Dana Pensiun Pelaku

Korban kejahatan di Australia nantinya akan bisa mengakses dana pensiun pelaku sebagai bagian dari kompensasi. Hal ini akan diatur dalam RUU yang kini disusun pemerintah.

Berdasarkan aturan saat ini, korban yang mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi terhadap pelaku kejahatan, tidak bisa mengakses dana yang disimpan dalam rekening dana pensiun pelaku tersebut.

Menteri Layanan Keuangan Kelly O'Dwyer menjelaskan perubahan yang diusulkan dalam RUU ini akan mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan sistem yang ada.

"Sudah terlalu lama para pelaku kejahatan mengerikan ini bersembunyi di balik tirai," katanya.

"Hal ini menafikan para korban dari kompensasi yang, dalam keadaan biasa, bisa mereka dapatkan. Kami rasa hal itu tidak benar," tambahnya.

Menteri O'Dwyer mengatakan pemerintah mulai melakukan peninjauan akhir tahun lalu setelah menerima petisi dari masyarakat suatu wilayah bernama Bega.

"Saya mendengar ada seorang terpidana pedofil yang memiliki aset signifikan dalam rekening pensiunnya. Pelaku pedofil itu mengejek para korban dan mengatakan bahwa upaya mereka mendapatkan asetnya akan ditolak karena aset itu berada di dana pensiun," tuturnya.

Advokat hak-hak korban kejahatan Howard Brown selama ini mendukung para korban yang terdampak kejahatan pedofil ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News