Australia Harus Berterima Kasih Pada Indonesia Terkait Pemberantasan Narkoba
"Standar prosedur operasi kami ditetapkan menurut hukum. Jika mereka melawan saat ditangkap, kami tidak punya pilihan," katanya.
"Saya punya pengalaman pribadi ketika berada di Lampung. Ada pengedar narkoba memegang dua senjata. Saat kami mencoba menangkapnya dia menyerang sehingga kami tidak punya pilihan (kecuali menembaknya)," tambah Irjen Heru.
Sampai saat ini Indonesia belum lagi melakukan eksekusi hukuman mati sejak yang dua putaran terakhir pada tahun 2015 dan 2016.
Irjen Heru sendiri berharap hukuman mati segera dilanjutkan kembali.
"Karena dari penyelidikan terbaru, kami menemukan bahwa semua pengiriman obat dari luar negeri diperintahkan oleh pelaku yang sudah berada dalam penjara. Mereka mengoordinasikan pengiriman, jaringan mereka berada di dalam penjara," katanya.
"Undang-undang kami memungkinkan eksekusi. Mereka telah dijatuhi hukuman mati sehingga sudah tepat jika dilaksanakan," katanya.
Namun Irjen Heru lebih moderat dari pendahulunya Budi Waseso, yang menyarankan penjara khusus narkoba di tempat yang dikelilingi buaya dan harimau, serta meniru gaya Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam menangani tersangka narkoba.
Irjen Heru bahkan mendukung perlunya rehabilitasi bagi para penjahat narkoba.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan