Australia Hentikan Penyelidikan Tuduhan 'Dumping'
Jumat, 15 Januari 2010 – 20:23 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa Australia telah resmi menghentikan penyelidikan ulang atas tuduhan dumping terhadap produk certain toilet paper (CTP) asal Indonesia. Dijelaskan Mendag, penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai Australia, yakni Australian Customs Dumping Notice No. 2010/01, pada tanggal 12 Januari 2010. "Penghentian penyelidikan dumping dan dicabutnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara tersebut merupakan berita positif bagi Indonesia, karena berarti peluang ekspor certain toilet paper ke Australia terbuka kembali bagi perusahaan Indonesia," paparnya.
"Inti dari surat tersebut adalah menghentikan penyelidikan ulang dumping dan dicabutnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) terhadap produk certain toilet paper asal Indonesia," terang Mendag di Jakarta, Jumat (15/1) sore.
Baca Juga:
Menurut Mari, pencabutan ini dilakukan karena produk CTP asal Indonesia tidak terbukti menyebabkan kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia. Dengan dikeluarkannya notice tersebut, lanjut Mendag, maka keputusan pengenaan BMADS tanggal 31 Desember 2008 terhadap produk kertas asal Indonesia dan RRT (Cina) tidak berlaku lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa Australia telah resmi menghentikan penyelidikan ulang atas tuduhan dumping
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya