Australia Janji Bantu Pulangkan Buronan BLBI
Rabu, 05 September 2012 – 03:51 WIB
JAKARTA - Australia berkomitmen membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada PT Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan. Komitmen ini terungkap dalam pertemuan Kejaksaan Agung dengan Penasehat Menteri Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia, Jason Claire hari ini, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/9) . Pada tahun 2011 lalu Kejaksaan Agung berencana memulangkannya, tapi belum berhasil karena masih menunggu sidang Judicial Review yang diajukan Adrian di Pengadilan Federal Australia.
"Dalam pertemuan membahas kerjasama penegakan hukum. Termasuk, yang penting untuk Adrian Kiki, pemerintah Australia berkomitmen akan tetep mempertahankan putusannya. Australia kan sudah putuskan untuk ekstradisi Adrian Kiki," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (4/9) malam.
Andrian Kiki menjadi buronan dan lari ke Australia sejak akhir tahun 2001. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian secara in absentia memvonisnya dengan penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun pada 13 November 2002 silam. Ia adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI.
Baca Juga:
JAKARTA - Australia berkomitmen membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran