Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi

Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi
Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi dan FI (25) asal NTT sebelumnya menjalani tahanan selama 3 bulan akibat diduga menyelundupkan pengungsi gelap asal Afghanistan dan Pakistan.

Menurut Direktur Informasi dan Media Kemeneterian Luar Negeri, PLE Priatna, segera setelah dinyatakan bebas kedua orang WNI tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi Australia.

"Keduanya sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10)," jelas Priatna di Jakarta, Rabu (31/10).

Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast tanggal 16 Juli 2012 lalu. Keduanya ditangkap karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan ditahan di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News