Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi
Rabu, 31 Oktober 2012 – 13:00 WIB

Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi dan FI (25) asal NTT sebelumnya menjalani tahanan selama 3 bulan akibat diduga menyelundupkan pengungsi gelap asal Afghanistan dan Pakistan. Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast tanggal 16 Juli 2012 lalu. Keduanya ditangkap karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan ditahan di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti. (dil/jpnn)
Menurut Direktur Informasi dan Media Kemeneterian Luar Negeri, PLE Priatna, segera setelah dinyatakan bebas kedua orang WNI tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi Australia.
Baca Juga:
"Keduanya sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10)," jelas Priatna di Jakarta, Rabu (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya