Australia Lepas Dua WNI Terduga Penyelundup Pengungsi
Rabu, 31 Oktober 2012 – 13:00 WIB
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi dan FI (25) asal NTT sebelumnya menjalani tahanan selama 3 bulan akibat diduga menyelundupkan pengungsi gelap asal Afghanistan dan Pakistan. Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast tanggal 16 Juli 2012 lalu. Keduanya ditangkap karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan ditahan di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti. (dil/jpnn)
Menurut Direktur Informasi dan Media Kemeneterian Luar Negeri, PLE Priatna, segera setelah dinyatakan bebas kedua orang WNI tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi Australia.
Baca Juga:
"Keduanya sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10)," jelas Priatna di Jakarta, Rabu (31/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dua WNI yang ditahan aparat kepolisian Australia akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak cukup bukti. WNI berinisial HA (19) asal Banyuwangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga