Australia Menyelidiki Gelombang Kapal Pencuri Ikan dari Indonesia

Australia Menyelidiki Gelombang Kapal Pencuri Ikan dari Indonesia
KKP menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. ANTARA/HO-KKP

Lebih dari 100 nelayan ditangkap dan dituntut tahun lalu, dan sidang pengadilan telah mengungkap latar belakang kemiskinan dari para pemuda yang terlibat.

Sebagian besar berpendidikan rendah, menghidupi keluarga, dan beberapa akan kembali ke rumah setelah menjalani hukuman penjara di Australia dengan utang ribuan dolar, harus membayar kembali kapal-kapal yang dibakar di laut oleh otoritas Australia.

Dalam sebuah sidang baru-baru ini, seorang pengacara yang mewakili beberapa nelayan merangkum situasi mereka.

"Kami berpikir orang-orang ini bisa sampai ke sini karena faktor kemiskinan, dan pada akhirnya datang mencari uang untuk kehidupan yang lebih baik. Mereka hampir tidak menemukan cara untuk membayar denda," kata pengacara tersebut di hadapan pengadilan.

"Ini adalah operasi yang agak tidak canggih, tanpa lemari es di atas kapal, tidak ada sistem GPS berteknologi tinggi, para pria itu mengandalkan kompas dan telepon untuk berlayar."

Hakim mengaku kesulitan dalam menerapkan hukuman, dan mengatakan bahwa: "Meskipun pengadilan tidak ingin menjebloskan nelayan Indonesia ke penjara … Anda harus tahu bahwa jika Anda kembali, hukumannya akan lebih tinggi dan lebih berat."

Kekhawatiran lainnya adalah para nelayan mempertaruhkan nyawa mereka untuk melakukan perjalanan ilegal, dengan laporan tentang orang yang tenggelam dalam badai siklon dan nelayan yang dibunuh buaya.

Jadi, apa yang diperlukan untuk mengubah pengambilan keputusan agar tidak mendekati benua Australia secara ilegal?

Pejabat sedang menyelidiki apakah kejahatan terorganisasi berada di balik gelombang kapal penangkap ikan asing ilegal di perairan Australia, yang menurut penduduk setempat lebih canggih dari sebelumnya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News