Australia Menyelidiki Gelombang Kapal Pencuri Ikan dari Indonesia
Mencari solusi jangka panjang
Natasha Stacey adalah ilmuwan sosial yang telah meneliti komunitas nelayan Indonesia selama dua dekade.
Ia mengatakan undang-undang dan batas wilayah saat ini perlu dikaji ulang.
"Salah satu masalah dengan [nota kesepahaman] tahun 1974 dan amandemennya adalah bahwa nota tersebut pada dasarnya sudah ketinggalan zaman," jelasnya.
"Jadi selama 30 tahun terakhir, akademisi dan komentator telah meminta pemerintah Australia dan Indonesia untuk berdiskusi dan mempertimbangkan kembali pengaturan tersebut."
Undang-undang saat ini mengizinkan awak kapal Indonesia untuk menangkap ikan dengan cara "tradisional" di wilayah seluas 50.000 kilometer persegi di sepanjang perbatasan laut.
Namun, sebagian besar nelayan menggunakan perahu bermotor yang dilarang, sehingga apa yang disebut kotak MOU sebagian besar tidak diperlukan lagi.
Profesor Stacey mengatakan Australia gagal memenuhi komitmennya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang kehilangan akses ke perairan tempat mereka mencari ikan selama ratusan, bahkan ribuan tahun.
"Kami benar-benar melihat sangat sedikit pembangunan masyarakat, jadi ada peluang di sana," katanya.
Pejabat sedang menyelidiki apakah kejahatan terorganisasi berada di balik gelombang kapal penangkap ikan asing ilegal di perairan Australia, yang menurut penduduk setempat lebih canggih dari sebelumnya
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Mulai Mendeportasi Imigran Tak Berdokumen
- Ini Tanggapan Warga Indonesia di Amerika Setelah Pelantikan Presiden Trump
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Sesumbar Telah Memulai Zaman Keemasan Amerika Serikat
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Dunia Hari Ini: Sandera Israel dan Palestina Dibebaskan Setelah 15 Bulan Perang di Jalur Gaza
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia