Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang tergabung dalam sindikat narkoba, Bali Nine. Permintaan itu didasarkan pada sensitivitas warganya terhadap hukuman mati yang sudah tidak ada lagi dalam undang-undang negara imperium Inggris tersebut. Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan, negeri tersebut sedang disibukkan urusan pemilu. Namun demikian, Didik, memastikan permintaan keduataan Australia itu bukan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia. "Mereka juga menghormati hukum di Indonesia," tambahnya.
"Di Australia hukuman mati sudah tidak ada lagi. Apalagi, menjelang pemily di sana, hukuman mati akan semakin sensitif dan beroptensi memperkeruh politik di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Dijelaskan permintaan itu dilayangkan ke Jaksa Agung, setelah kejaksaan merilis rekapitulasi tahanan mati dan seumur hidup beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024