Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang tergabung dalam sindikat narkoba, Bali Nine. Permintaan itu didasarkan pada sensitivitas warganya terhadap hukuman mati yang sudah tidak ada lagi dalam undang-undang negara imperium Inggris tersebut. Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan, negeri tersebut sedang disibukkan urusan pemilu. Namun demikian, Didik, memastikan permintaan keduataan Australia itu bukan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia. "Mereka juga menghormati hukum di Indonesia," tambahnya.
"Di Australia hukuman mati sudah tidak ada lagi. Apalagi, menjelang pemily di sana, hukuman mati akan semakin sensitif dan beroptensi memperkeruh politik di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Dijelaskan permintaan itu dilayangkan ke Jaksa Agung, setelah kejaksaan merilis rekapitulasi tahanan mati dan seumur hidup beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan