Australia Minta Stop Berita Bali Nine

Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Australia Minta Stop Berita Bali Nine
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang tergabung dalam sindikat narkoba, Bali Nine. Permintaan itu didasarkan pada sensitivitas warganya terhadap hukuman mati yang sudah tidak ada lagi dalam undang-undang negara imperium Inggris tersebut. Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan, negeri tersebut sedang disibukkan urusan pemilu.

"Di Australia hukuman mati sudah tidak ada lagi. Apalagi, menjelang pemily di sana, hukuman mati akan semakin sensitif dan beroptensi memperkeruh politik di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Selasa (16/2).

Dijelaskan permintaan itu dilayangkan ke Jaksa Agung, setelah kejaksaan merilis rekapitulasi tahanan mati dan seumur hidup beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Didik, memastikan permintaan keduataan Australia itu bukan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia. "Mereka juga menghormati hukum di Indonesia," tambahnya.

JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News