Australia Minta Stop Berita Bali Nine

Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan enam anggota Bali Nine dihukum mati dan dua lainnya diganjar hukuman seumur hidup setelah kelompok tersebut terbuksi secara sah penyelundupan Heroin seberat 8,2 kilogram.

Mereka yang divonis mati itu adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Kelompok ini juga dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.

Dalam proses hukum selanjutnya, tiga terpidana itu batal dihukum mati. Mengingat hukuman mereka dikurangi menjadi seumur hidup. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman

Sementara tiga terpidana lainnya, tengah mengajukan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait hukuman mereka. Masyarakat Australia menilai  hukuman mati tidak manusiawi.

JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News