Australia Minta Stop Berita Bali Nine
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan enam anggota Bali Nine dihukum mati dan dua lainnya diganjar hukuman seumur hidup setelah kelompok tersebut terbuksi secara sah penyelundupan Heroin seberat 8,2 kilogram.
Mereka yang divonis mati itu adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Kelompok ini juga dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.
Dalam proses hukum selanjutnya, tiga terpidana itu batal dihukum mati. Mengingat hukuman mereka dikurangi menjadi seumur hidup. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman
Sementara tiga terpidana lainnya, tengah mengajukan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait hukuman mereka. Masyarakat Australia menilai hukuman mati tidak manusiawi.
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen