Australia Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Tahanan

Australia Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Tahanan
Australia Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Tahanan
Australia Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Tahanan

Pemerintah Federal Australia telah mengumumkan pihaknya akan meratifikasi sebuah perjanjian internasional untuk meningkatkan pengawasan penjara dan pusat-pusat penahanan di negaranya.

Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengatakan, ‘Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tak Manusiawi atau Merendahkan’ (OPCAT) akan disahkan pada akhir tahun ini.

Sejumlah penjara dan pusat penahanan imigrasi Australia kemudian dipantau oleh sebuah jaringan dari lembaga pengawas independen, yang bisa mencakup lembaga hak asasi manusia yang sudah berdiri.

Penunjukan inspektorat itu akan dilakukan dengan konsultasi bersama negara-negara bagian dan teritori di Australia.

"Ini dimaksudkan untuk membantu negara-negara bagian untuk melindungi orang-orang dalam tahanan dari penyiksaan dan perlakuan buruk," kata Senator Brandis.

Ia memaparkan, "Tujuannya adalah untuk tidak mempermalukan, tidak terlibat dalam tindakan amoral, ini ditujukan untuk bekerja sama dalam upaya membawa perbaikan yang nyata dalam memperlakukan orang-orang dalam tahanan."

Ratifikasi perjanjian ini tak akan memengaruhi pusat detensi Pulau Manus karena Papua Nugini belum meratifikasi perjanjian yang sama.

Pemerintah Nauru meratifikasi perjanjian ini pada tahun 2013.

Pemerintah Federal Australia telah mengumumkan pihaknya akan meratifikasi sebuah perjanjian internasional untuk meningkatkan pengawasan penjara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News