Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita

jpnn.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).
Aturan tersebut secara garis besar memungkinkan media Australia memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik yang ditampilkan di paltform digitalnya.
"UU tersebut memastikan bahwa bisnis media berita diberi pembayaran yang pantas untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan bisnis media di Australia," kata Bendahara Australia Josh Frydenberg dalam siaran pers, lansir DW.com.
"Hal itu dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," sambung Wakil Ketua Partai Liberal itu.
Mengutip BBC, raksasa teknologi dengan keras menentang rancangan undang-undang tersebut, yang menurut mereka akan merusak akses pembaca.
Facebook baru-baru ini mengancam akan menghentikan atau memblokir konten berita untuk pengguna Australia di platform mereka jika rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan.
"Memblokir konten berita media Australia mungkin jadi pilihan daripada membayarnya," kata Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton.
RUU - Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital
Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Hasil Babak Grup Piala Asia U-17 2025: Indonesia dan Uzbekistan Digdaya, Australia Apes
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan