Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita

Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita
Ilustrasi Google. Foto: AFP

jpnn.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).

Aturan tersebut secara garis besar memungkinkan media Australia memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik yang ditampilkan di paltform digitalnya.

"UU tersebut memastikan bahwa bisnis media berita diberi pembayaran yang pantas untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan bisnis media di Australia," kata Bendahara Australia Josh Frydenberg dalam siaran pers, lansir DW.com.

"Hal itu dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," sambung Wakil Ketua Partai Liberal itu.

Mengutip BBC, raksasa teknologi dengan keras menentang rancangan undang-undang tersebut, yang menurut mereka akan merusak akses pembaca.

Facebook baru-baru ini mengancam akan menghentikan atau memblokir konten berita untuk pengguna Australia di platform mereka jika rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan.

"Memblokir konten berita media Australia mungkin jadi pilihan daripada membayarnya," kata Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton.

RUU - Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital

Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News