Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita

jpnn.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).
Aturan tersebut secara garis besar memungkinkan media Australia memaksa perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik yang ditampilkan di paltform digitalnya.
"UU tersebut memastikan bahwa bisnis media berita diberi pembayaran yang pantas untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan bisnis media di Australia," kata Bendahara Australia Josh Frydenberg dalam siaran pers, lansir DW.com.
"Hal itu dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," sambung Wakil Ketua Partai Liberal itu.
Mengutip BBC, raksasa teknologi dengan keras menentang rancangan undang-undang tersebut, yang menurut mereka akan merusak akses pembaca.
Facebook baru-baru ini mengancam akan menghentikan atau memblokir konten berita untuk pengguna Australia di platform mereka jika rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan.
"Memblokir konten berita media Australia mungkin jadi pilihan daripada membayarnya," kata Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton.
RUU - Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital
Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).
- Kabar Baik Bagi Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Australia
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Kabar Australia: Akhir Manis untuk Persahabatan Seekor Burung dan Anjing
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- Google Bersiap Merilis YouTube Premium Lite
- Timnas Basket Indonesia Coba Manfaatkan Kecepatan saat Jumpa Australia