Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita

Australia Rilis RUU Paksa Google dan Facebook Bayar Konten dari Media Berita
Ilustrasi Google. Foto: AFP

Aturan yang diklaim merupakan pertama di dunia itu dibuat untuk mengamanatkan proses tawar-menawar perusahaan media (termasuk media publik) dengan perusahaan teknologi.

Negosiasi itu terkait harga yang akan para perusahaan teknologi bayarkan untuk mengakses berita-berita.

Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat.

Platform digital dapat dikenakan denda hingga AUD 10 juta atau setara Rp 104 miliar jika tidak mematuhi keputusan tersebut.

RUU yang digodok Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) itu pada awalnya hanya ditujukan untuk Facebook NewsFeed dan Google Search saja.

Namun kemudian diperluas untuk memasukkan platform digital lainnya.

Menurut Josh, untuk setiap AUD 100 atau setara Rp 1 juta pengeluaran iklan online, sebanyak AUD 53 atau Rp 555 ribu masuk ke Google, dan Facebook mengambil AUD 23 atau sekitar Rp 240 ribu. (rdo/jpnn)

Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang mereka sebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ke parlemen, Rabu (9/12).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News