Australia Selatan Terbitkan UU 'Sexting' oleh Remaja
Rabu, 30 Desember 2015 – 19:41 WIB
Australia Selatan Terbitkan UU 'Sexting' oleh Remaja
Pemerintah Australia Selatan akan memperkenalkan UU khusus yang mengatur kasus 'sexting' pornografi yang dilakukan oleh remaja. Dengan demikian anak remaja tidak akan dikenakan pasal pelanggaran pornografi karena berbagi materi berbau pornografi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, anak-anak yang mengirimkan pesan berbau pornografi alias ‘sexting’ bisa didakwa dengan UU pornografi anak. Tapi dibawah perubahan ini, nantinya akan dibuat aturan tersendiri yang mengatur pelanggaran berupa bagi mereka yang masih berusia dibawah 17 tahun untuk mencegah anak-anak masuk dalam daftar pelanggar kejahatan seksual anak. Pelanggaran ini akan Diancam sanksi denda $20.000 atau maksimal hukuman 4 tahun penjara. Jaksa Agung, Australia Selatan, John Rau mengatakan UU yang akan diajukan ini juga akan mencakup tindakan keras terhadap apa yang disebut "pornografi balas dendam ", atau mereka yang mengancam untuk mengirim gambar seksual orang lain. "Anak-anak muda terutama, perlu memahami kalau mereka melakukan selfie telanjang dan membagi gambar tersebut kepada satu orang tertentu, gambar tersebut berpotensi untuk dibagi kepada 100 orang yang lain, dan bahkan bisa jadi 1000 orang lainnya,” katanya. "Gambar-gambar ini seringkali juga digunakan sebagai objek untuk melakukan bullying atau pelecehan, begitu gambar tersebut diunggah ke internet maka akan terus ada selamanya di internet,” Dibawah revisi UU ini, anak-anak atau orang dewasa yang mengancam akan mengirimkan gambar-gambar selfie telanjang atau berbau pornografi dapat dipenjarakan selama 2 thaun atau didenda sebesar $10 ribu jika dinyatakan bersalah. "Jika Anda anak muda, Anda perlu mengajukan pertanyaan ini pada diri Anda sendiri, 'Apakah saya mau melihat gambar yang akan saya kirimkan ke seseorang ini dipajang di halaman utama surat kabar? "Jika jawabannya ‘iya’ maka silakan dan kirimkan. Tapi jika jawabnya ‘tidak’ maka jangan kirimkan.” Rau mengatakan polisi akan diberikan kewenangan untuk memproses hukum atau tidak. "Saya tidak berharap semua kasus-kasus seperti ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” "Jika polisi memandang kasus ini sepele atau bersifat minor maka mereka akan memiliki pertimbangan berdasarkan asas kebijaksanaan untuk memutuskan apakah kasus itu terkait dengan kepentingan umum untuk dilakukan penuntutan atau tidak,” Menurut John Rau, sejauh ini belum ada anak-anak yang masuk dalam daftar Pelanggar Seks Anda karena kasus sexting tapi itu hanya sebuah kebetulan saja,” Rancangan revisi UU ini akan diterbitkan awal tahun depan.
Pemerintah Australia Selatan akan memperkenalkan UU khusus yang mengatur kasus 'sexting' pornografi yang dilakukan oleh remaja. Dengan demikian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News