Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus

Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus
Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus

Pengungsi Sudan, Abdul Aziz Muhammad, yang merupakan bagian dari gugatan tersebut dan sekarang tinggal di Pulau Manus, mengatakan bahwa ia "benar-benar bahagia" akan hasilnya.

"Saya sangat senang, saya belum pernah begitu bersemangat seperti ini sejak saya tiba di Pulau Manus," ujarnya.

"Satu hal yang saya rasakan sekarang adalah ada beberapa orang di Australia yang peduli dengan kami," kata Abdul Aziz.

Pengacara dari firma hukum ‘Slater and Gordon’, Rory Walsh, mengatakan bahwa kesepakatan penyelesaian tersebut bukanlah pengakuan pertanggungjawaban dari Pemerintah Australia.

"Mereka membantah bahwa pihak mereka melakukan pemenjaraan yang salah ... pembelaan Pemerintah Australia adalah bahwa otoritas Papua Nugini-lah melakukan pemenjaraan serta penahanan dan bukannya mereka," jelas Rory Walsh.

"Penolakan tanggung jawab memungkinkan Pemerintah Australia dan para terdakwa untuk berada di posisi tersebut dalam kasus lain dan mempertahankan posisi tersebut, yang membuat penyelesaian senilai $ 70 juta (atau setara Rp 700 miliar) ini meremehkan kemampuan mereka untuk melakukan hal itu atau apakah memang lolos opini publik, adalah hak orang lain untuk mengomentari,” terangnya.

Ia menyambung, "Kami hanya menjalankannya sebagai kasus hukum."

Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus
Gugatan itu dilayangkan oleh 1905 tahanan di Pulau Manus antara tahun 2012-2016.

Reuters

Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 jut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News