Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus

Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus
Australia Sepakat Bayar Gugatan 700 M Kepada Tahanan Pulau Manus

Menteri Imigrasi salahkan Partai Buruh

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Imigrasi Australia -Peter Dutton -mengatakan, menyelesaikan kasus ini dianggap sebagai pilihan yang lebih bijaksana ketimbang melanjutkan sidang enam bulan yang diperkirakan menghabiskan biaya puluhan juta dolar untuk biaya hukum saja.

Menteri Dutton menyalahkan mantan pemerintahan Partai Buruh karena membuat Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan menjadi departemen di Pemerintahan Australia yang paling sering dituntut.

"Saat ini, ada beban hampir sebanyak 5.800 perkara hukum," sebutnya.

"Pengeluaran resmi departemen tersebut pada tahun 2015-16 mencapai lebih dari $ 72 juta (atau setara Rp 720 miliar). Ada empat orang yang ditahan saat Partai Buruh menjabat pemerintahan pada tahun 2007,” utara Menteri Dutton.

"Selain di Pusat Penahanan Regional Pulau Manus dan Nauru, Partai Buruh meninggalkan 30.000 pendatang ilegal di darat, termasuk 8.000 anak-anak yang ditahan."

Akhirnya didengar

Pengacara Andrew Baker, yang juga dari firma hukum ‘Slater and Gordon’, mengatakan, jika penyelesaian itu disetujui, kompensasi individual akan ditentukan berdasarkan pengalaman pencari suaka.

"Jumlah penyelesaian perorangan akan dihitung secara adil, secara obyektif dan individual menimbang durasi penahanan setiap orang, kejadian dan kondisi yang mereka alami dan lalui serta tingkat keparahan cedera yang diderita setiap orang," sebutnya.

"Penyelesaian ini merupakan langkah penting untuk mengakui kondisi yang sangat tak nyaman yang dialami para tahanan di Pulau Manus,” ujar Andrew Baker.

Para pencari suaka yang diduga mengalami kerugian fisik dan psikologis di Pulau Manus antara tahun 2012 dan 2016 mengatakan bahwa mereka "akhirnya didengar" setelah Pemerintah Australia setuju untuk membayar kompensasi sebesar $ 70 jut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News