Australia Sering Tuding Negara Lain Langgar HAM, Ternyata Kelakuannya Sama Saja

Priscilla Atkins, wakil kepala Layanan Hukum Aborigin dan Kepulauan Selat Torres Nasional (NATSILS) mengatakan Peninjauan Berskala Universal adalah "kesempatan penting bagi pemerintah untuk menghormati hak asasi warga Aborigin dan Kepulauan Selat Torres".
"Suku kami terus-terusan mengalami ketidakadilan dari praktik diskriminatif, rasisme sistemik, kebijakan berlebihan, pelanggaran hak asasi manusia dan kematian dalam tahanan dalam sistem keadilan," katanya.

Beberapa negara mempertanyakan perlakuan HAM Australia
Sebelumnya, Swedia, Uruguay, dan Republik Ceko telah mempertanyakan jumlah tahanan yang berlebihan di penjara Australia.
Inggris juga mempertanyakan dengan mengutip Pernyataan Uluru dari Hati, yang diterbitkan tahun 2017, soal rencana Pemerintah Australia untuk "bekerjasama dan mendengarkan pemimpin Aborigin, dan memberikan tempat suara bagi suku Aborigin di parlemen".
Sementara itu, Jerman ingin tahu mengapa Pemerintah Australia menunda keputusan untuk menaikkan umur minimal penjatuhan hukuman kriminal dari 10 tahun menjadi 14 tahun.
Pemerintah Australia mengaku telah melakukan "pencapaian signifikan dalam realisasi hak asasi manusia", sejak peninjauan tahun 2015, seperti yang pernah dilaporkan The Guardian.
Pencapaian tersebut antara lain adalah dalam hal kekerasan dalam rumah tangga dan keluarga, perdagangan manusia, dan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Australia akan menjadi subjek dalam sidang dewan HAM PBB untuk membahas sedikitnya kemajuan yang dicapai negara tersebut dalam mengurangi jumlah penahanan suku Aborigin hingga penggunaan fasilitas penahanan imigrasi
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang