Australia Siap Berlakukan UU Pelucutan Kewarganegaraan Bagi Warga yang Terlibat Terorisme

Pemilik dua kewarganegaraan yang terlibat dengan kegiatan terorisme akan dicabut status warga negara Australianya dibawah kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri Tony Abbott.
Pemerintah Federal akan mensahkan UU pencabutan kewarganegaraan Australia ini dalam beberapa pekan mendatang, namun Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan Australia tidak bermaksud memberlakukan ketentuan yang sama bagi warga Australia yang hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal.
UU baru ini akan diberlakukan bagi pemilik dua kewarganegaraan di Australia yang ikut berperang atau mendukung kelompok teroris didalam negeri maupun di luar negeri.
"Sebagaimana telah saya sinyalkan dalam pernyataan saya terkait keamanan nasional pada bulan Februari lalu, dalam beberapa pekan mendatang kami akan mengundang-undangkan aturan untuk mencabut kewarganegaraan warga Australia yang terlibat dalam terorisme," kata Tony Abbott saat mengumumkan kebijakan ini Selasa sore (26/5).
Dibawah proposal ini, Kementerian Imigrasi akan diberikan kewenangan untuk mencabut kewarganegaraan warga Australia yang memiliki dua kewarganegaraan, tapi aturan ini akan menjadi subyek uji materi UU dan juga pengawasan dari Pengadilan Federal.
"Saya hendak menekankan kalau kami akan memastikan kami akan menggunakan aturan ini secara manusiawi, dan keputusan apapun yang diambil Menteri Imigrasi untuk melucuti kewarganegaraan Australia dari pemilik kewarganegaraan ganda akan menjadi subjek uji materi," tegas Abbott.
Konfirmasi yang didapatkan ABC menyebutkan sempat terjadi perdebatan sengit di kabinet Abbott terkait usulan agar kebijakan ini juga diberlakukan bagi warga yang tidak memiliki kewarganegaraan lain kecuali Australia saja.
Abbott dan Menteri Imigrasi, Peter Dutton yang digambarkan sebagai "gung ho" karena gagasan Dutton diberikan kewenangan untuk melucuti kewarganegaraan seseorang yang diduga menjadi teroris.
Pemilik dua kewarganegaraan yang terlibat dengan kegiatan terorisme akan dicabut status warga negara Australianya dibawah kebijakan yang diumumkan
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia