Australia Stop Bea Masuk Anti Dumping
Rabu, 14 April 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA—Pemerintah Australia melalui Minister for Home Affairs, menghentikan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biji plastik atau Linear low-density polyethylene (LLDPE) pada ua perusahaan asal Indonesia.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Petrokimia Nusantara Interindo yang akan dihentikan BMAD-nya pada 19 Juli 2010 dan PT Chandra Asri beserta perusahaan lainnya pada 27 Juli 2010. “Ini adalah kabar menggembirakan, karena berarti kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) di Australia akan terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia,“ terang Menteri Perdagangan RI, Marie Elka Pangestu di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (14/4).
Baca Juga:
Pada bulan Juli 2000, lanjut Mendag, Minister for Justice and Customs memutuskan mengenakan BMAD untuk masa lima tahun kepada PT. Chandra Asri sebesar 69 persen dan PT PENI atau sekarang bernama PT Titan Nusantara dikenakan BMAD dalam bentuk penyesuaian sebesar 61 persen. Sementara, pada inisiasi perpanjangan pengenaan BMAD untuk masa lima tahun ke dua, PT PENI mengajukan keberatan kepada Customs atas pengenaan BMAD dalam bentuk penyesuaian.
“Sehingga Customs merubah keputusannya menjadi pengenaan BMAD sebesar 5 persen terhadap PT. PENI, sedangkan PT. Chandra Asri tetap dikenakan BMAD sebesar 69 persen,” paparnya.
JAKARTA—Pemerintah Australia melalui Minister for Home Affairs, menghentikan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biji plastik
BERITA TERKAIT
- BI Catat Modal Asing Keluar Bersih di Indonesia Rp1,78 triliun
- Berkat Program TJSL, Pupuk Indonesia Raih Penghargaan ICA dan ISDA
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Menko Airlangga dan Gubernur Lan Tianli Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Guangxi
- Filmty Menangkan Brand of The Year dari World Branding Awards 2024
- 'Trump Effect' Bisa jadi Peluang Besar bagi Indonesia, Asalkan