Australia Stop Bea Masuk Anti Dumping

Australia Stop Bea Masuk Anti Dumping
Australia Stop Bea Masuk Anti Dumping
JAKARTA—Pemerintah Australia melalui Minister for Home Affairs, menghentikan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biji plastik atau  Linear low-density polyethylene (LLDPE) pada  ua perusahaan asal Indonesia.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Petrokimia Nusantara Interindo yang akan dihentikan BMAD-nya pada 19 Juli 2010 dan PT Chandra Asri beserta perusahaan lainnya pada 27 Juli 2010. “Ini adalah kabar menggembirakan, karena berarti kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) di Australia akan terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia,“ terang Menteri Perdagangan RI, Marie Elka Pangestu di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (14/4).

Pada bulan Juli 2000, lanjut Mendag, Minister for Justice and Customs memutuskan mengenakan BMAD untuk masa lima tahun kepada PT. Chandra Asri sebesar 69 persen dan PT PENI atau sekarang bernama PT Titan Nusantara dikenakan BMAD dalam bentuk penyesuaian sebesar 61 persen. Sementara, pada inisiasi perpanjangan pengenaan BMAD untuk masa lima tahun ke dua, PT PENI mengajukan keberatan kepada Customs atas pengenaan BMAD dalam bentuk penyesuaian.

“Sehingga Customs merubah keputusannya menjadi pengenaan BMAD sebesar 5 persen terhadap PT. PENI, sedangkan PT. Chandra Asri tetap dikenakan BMAD sebesar 69 persen,” paparnya.  

JAKARTA—Pemerintah Australia melalui Minister for Home Affairs, menghentikan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biji plastik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News