Australia Stop Bea Masuk Anti Dumping
Rabu, 14 April 2010 – 20:30 WIB
Lebih jauh Mendag menerangkan, sebelum pengenaan BMAD untuk masa lima tahun ke dua berakhir, Customs kembali melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada tanggal 3 Desember 2007 dalam Statement of Essential Facts No. 134, Review of Anti Dumping Measures terhadap produk LLDPE asal Indonesia, Korea dan Thailand tanggal 25 Maret 2008.
Baca Juga:
Pada penyelidikan ini, Minister for Home Affairs Australia mengeluarkan public notice yang menyatakan bahwa perusahaan Indonesia tidak bersedia melengkapi data dan tidak kooperatif. “Menghadapi hal tersebut, Indonesia melakukan langkah-langkah pembelaan antara lain melakukan koordinasi dengan perusahaan tertuduh dan perwakilan Indonesia di negara penuduh dengan menyampaikan submisi atau sanggahan,” ungkap Mendag.
Dengan situasi demikian, Mendag mengatakan Otoritas Anti Dumping Australia kembali melakukan penyelidikan lanjutan (Continuation Inquiry) pada 6 Oktober 2009. Untuk merespon hal ini, kata dia, pada 19 Pebruari 2010, pemerintah Indonesia kembali mengirimkan submisi, menyampaikan bahwa industri dalam negeri Australia seharusnya sudah dapat berkompetisi dan pemerintah Australia tidak lagi mengenakan BMAD terhadap produk LLDPE asal Indonesia mengingat data penjualan perusahaan pemohon atau petisioner sudah mengalami kenaikan dari tahun 2008-2009. (cha/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah Australia melalui Minister for Home Affairs, menghentikan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biji plastik
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie: Rapimnas Kadin 2024 Fokus Hasilkan Rekomendasi Terbaik untuk Pemerintah
- Dukungan Proxsis Sustainability dalam Power & New Energy Expo 2024
- Begini Strategi BINUS Business School Mendorong Ketahanan Startup
- BI Catat Modal Asing Keluar Bersih di Indonesia Rp1,78 triliun
- Berkat Program TJSL, Pupuk Indonesia Raih Penghargaan ICA dan ISDA
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya