Australia Sumbang Polri Alat Tes DNA
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:33 WIB

Australia Sumbang Polri Alat Tes DNA
JAKARTA-Laboratorium DNA (deoxyribonucleid acid) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Cipinang Baru, Jakarta Timur, menerima bantuan sejumlah peralatan tes DNA dari Australian Federal Police (AFP). Hibah diserahterimakan secara simbolis dari AFP yang diwakili National Manager Conter Terorizm AFP Peter Drennan kepada Deputi Logistik Mabes Polri Irjen (Pol) Joko Sardono, di Jakarta, Rabu (3/6).
Dikatakan Joko Sardono, bantuan ini sebagai kelanjutan kerjasama antara Kepolisian Indonesia dengan Kepolisian Australia agar tes DNA di Indonesia bisa lebih cepat dan akurat. “Pemerintah Australia banyak membantu kita, dalam pengungkapan berbagai kasus besar, contohnya bom Bali dan bom Kedubes Australia,” kata Joko.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakanya, bantuan negara ini merupakan salah satu upaya untuk memerangi kejahatan. Dengan adanya alat-alat ini, tes DNA bisa lebih cepat dan akurat. “Biasanya dibutuhkan 14 hari, tapi nanti bisa lebih cepat,” tambanya.
Adapun alat-alat yang dihibahkankan ini terdiri dari 97 item. Totalnya kurang lebih senilai $ 2,5 juta. Seperti diketahui, Laboratorium DNA milik Polri itu pembangunannya juga dibiayai oleh Pemerintah Australia dan diresmikan Maret 2007. Selain itu, pemerintah Negeri Kanguru juga menempatkan 15 tenaga ahlinya. Sedangkan tenaga ahli lainnya yang berjumlah 257 orang berasal dari Indonesia.(rie/JPNN)
JAKARTA-Laboratorium DNA (deoxyribonucleid acid) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Cipinang Baru, Jakarta Timur, menerima bantuan sejumlah peralatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan