Australia Tahan 36 WNI di Bawah Umur
Sabtu, 21 Juli 2012 – 11:30 WIB
JAKARTA-Pemerintah masih punya pekerjaan rumah besar terkait penyelundupan manusia. Contohnya, hingga kini di Australia saja ada 415 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang ditahan pemerintah setempat karena terlibat kasus people smuggling. Dari jumlah itu, 36 diantaranya diduga berusia di bawah umur.
"Yang diduga di bawah umur ada 36 orang dan statusnya berbeda. Pemerintah memberikan perhatian pada mereka," jelas Juru Bicara Kemenlu Michael Tene di Jakarta, (20/7).
Baca Juga:
Tene menuturkan, pemerintah Indonesia mengutamakan pembebasan ke-36 awak kapal tersebut. Sebab, jika terbukti mereka berusia di bawah 18 tahun, anak-anak tersebut bisa segera dibebaskan dari kasus tersebut. "Kalau mereka ditemukan masuk dalam kategori di bawah umur, mereka bisa langsung dibebaskan," tegasnya.
Saat ini, lanjut Tene, tengah dilakukan proses penentuan usia pada ke-36 awak kapal tersebut. Proses penentuan tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan. ""Ada dua orang yang sedang dalam proses persidangan untuk memastikan benar dibawah umur atau tidak. Ada juga 18 orang yang sedang diproses umurnya, baru tiba di sana,"urainya.
JAKARTA-Pemerintah masih punya pekerjaan rumah besar terkait penyelundupan manusia. Contohnya, hingga kini di Australia saja ada 415 Anak Buah Kapal
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?