Australia Tangkap Eks Tentara Pelaku Kejahatan Perang di Afghanistan
jpnn.com - Otoritas Australia pada Senin menangkap seorang mantan tentara atas kejahatan perang karena membunuh seorang pria Afghanistan di ladang gandum saat bertugas di Afghanistan.
Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan dalam pernyataan bahwa penyelidikan gabungan antara Kantor Penyelidikan Khusus (OSI) dan AFP menyebutkan seorang pria New South Wales didakwa dengan satu Kejahatan Perang yaitu Pembunuhan.
“Dia akan didakwa membunuh seorang pria Afghanistan saat ditugaskan di negara itu bersama Angkatan Bersenjata Australia (ADF), demikian bunyi pernyataan tersebut, mengacu pada Oliver Schulz, nama mantan tentara tersebut.
Pria 41 tahun Schulz ditangkap polisi di Jindabyne, Snowy Mountains, New South Wales dini hari.
Australia telah melakukan penyelidikan bertahun-tahun atas dugaan kejahatan perang oleh 39 ribu tentaranya yang bertugas di Afghanistan sejak 2001.
“Sebuah langkah besar,” ujar Sophie McNeill, seorang Peneliti Australia untuk Human Rights Watch.
Schulz telah ditahan dan diharapkan hadir di gedung pengadilan Downing Centre di dalam waktu dekat, menurut keterangan dari polisi.
“Hukuman maksimal atas Kejahatan Perang-Pembunuhan adalah penjara seumur hidup,” ungkap kepolisian.
Otoritas Australia pada Senin menangkap seorang mantan tentara atas kejahatan perang karena membunuh seorang pria Afghanistan di ladang gandum saat bertugas
- Jujur, Nova Arianto Kurang Puas Timnas U-17 Indonesia Imbang Melawan Australia
- Timnas U-17 Indonesia Lulus ke Piala Asia U-17 2025
- Jadwal Indonesia vs Australia U-17 setelah Garuda Muda Menang Besar
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Terima Kunjungan Glen Askew, Pemprov Jateng Tawarkan Investasi Ke Australia
- Pendidikan di Australia Mengkhawatirkan karena Sistemnya Rusak?