Australia Tawarkan Pertukaran Napi demi Selamatkan Duo Bali Nine

Australia Tawarkan Pertukaran Napi demi Selamatkan Duo Bali Nine
Australia Tawarkan Pertukaran Napi demi Selamatkan Duo Bali Nine

Saat ini memang terdapat tiga WNI yang menjadi terpidana kasus narkoba di penjara Australia. Ketiganya adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar yang ditangkap pada 1998 karena membawa ratusan kili heroin di Pelabuhan Macquarie, New South Wales.

Mandagi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Sedangkan Saud dan Ismunandar dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengaku berupaya melakukan pembicaraan akhir melalui telepon dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. Abbott merasa perlu meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa Chan dan Sukumaran tak semestinya dihukum karena berperilaku baik selama di penjara.

“Orang-orang ini telah memerangi kejahatan dan mereka menjadi aset bagi Indonesia melawan kejahatan narkoba. Ketika anda memiliki aset, tentu anda tak akan merusaknya,” ucapnya.(theage/abc/ara/jpnn)


CANBERRA - Dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati di Indonesia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah diboyong dari Lapas Kerobokan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News