Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu

Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu
Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu

Peradilan hubungan industrial Australia, Fair Work Commission, menaikkan upah minimum menjadi 740,80 dolar atau sekitar Rp 7,5 juta seminggu. Sekitar 2,2 juta pekerja akan menerima manfaat dari keputusan ini terhitung mulai 1 Juli 2019.

Upah Minimum di Australia:

  • Terhitung 1 Juli 2019, upah minimum di Australia ditetapkan 19,49 dolar atau 740,80 dolar perminggu bagi pekerja full-time
  • Keputusan otoritas sengketa ketenagakerjaan Fair Work ini akan berdampak pada 2,2 juta pekerja
  • Sistem penggajian lainnya juga diwajibkan naik 3 persen mulai 1 Juli

Keputusan tahunan yang dirilis Komisi menyatakan upah minimum di Australia naik sebesar 3 persen yaitu menjadi 19,49 dolar (sekitar Rp 200 ribu) perjam.

Jam kerja perhari di negara ini adalah 7,6 jam atau 38 jam perminggu untuk yang bekerja full-time. Bekerja melebihi jam tersebut mengharuskan pemberi kerja untuk membayar uang lembur.

Ketua Komisi Fair Work hakim Iain Ross dalam keputusannya hari Kamis (30/5/2019) menjelaskan kenaikan yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan karena kondisi ekonomi saat ini.

"Kami yakin tingkat kenaikan yang kami tetapkan ini tidak akan menimbulkan inflasi berat serta tidak akan berdampak negatif bagi lapangan kerja," kata hakim Ross.

Serikat buruh Australian Council of Trade Unions (ACTU) yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, menyebut keputusan Komisi sebagai kemenangan para pekerja.

"Masih jauh untuk bisa memastikan upah minimum ini mencukupi kehidupan dan mendukung keluarga pekerja," kata Liam O'Brien dari ACTU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News