Autopsi Jenazah Brigadir J Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga, Begini Penjelasannya
Jumat, 22 Juli 2022 – 19:15 WIB

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com
Perintah itu guna menandatangani sepucuk surat persetujuan sebelum kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adik almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah diperintah dan menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke RS Polri Kramat Jati jam sepuluh malam," kata Kamaruddin, Kamis.
Setiba di RS Polri, Bripda LL tak membaca surat itu setelah mendengar sang kakak, Brigadir J, meninggal dunia.
"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas (tidak dibaca lagi, red) karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia nurut saja," kata Kamaruddin. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
IPW menyebut autopsi jenazah Brigadir J tetap bisa dilakukan meski tidak ada izin orang tua atau keluarga.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi