Autopsi Ulang Brigadir J, Pakar: Dokter dan Polisi Boleh Salah, tetapi Jangan Berbohong
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian telah melakukan autopsi ulang atas jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini setelah dilakukan ekshumasi atau penggalian makam Brigadir J di tempat pemakaman umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7) pagi.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J melibatkan tim forensik dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Proses ini dipimpin Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah Sugiharto.
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr. dr. M. Nasser, SpKK, DLaw, menilai mereka yang dilibatkan dalam autopsi ini akan melakukan tugasnya dengan baik.
"Saya tidak tahu beliau-beliau yang dilibatkan, tetapi saya yakin mereka akan sangat loyal terhadap penugasan yang diberikan," kata dokter Nasser di Jakarta, Rabu (27/7).
Mantan anggota Kompolnas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga meyakini tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang Brigadir J akan menyampaikan hasilnya apa adanya.
"Saya kira mereka akan bicara atas nama keadilan dan kebenaran, apalagi saya dengar ada dari TNI yang memegang kuat sumpah prajurit," kata Nasser, yang juga pakar hukum kesehatan ini.
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser memberikan menanggapi autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Kerangka Manusia Ditemukan di Area Persawahan Dusun Dromot Timur Blitar, Polisi Selidiki
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat
- Polisi Selidiki Penyebab Hilangnya Uang Milik Warga Cigadung Bandung yang Misterius
- Hadapi Libur Panjang, Polisi Menyiapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Wisata Bandung Utara
- Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik