AUTP Menjadi Solusi Bagi Lampung Selatan Menekan Kerugian Gagal Panen
“Dengan AUTP, para petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas resiko usaha tani yang dialaminya,” katanya.
Petani bersama petugas Dinas Pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui Branch Office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim, seperti tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian RI dan Polis Induk.
“Serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Polis Induk,” ucapnya.
Dia menambahkan berdasar data, klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017 sampai dengan 2020 mencapai Rp 14,588,301,200.
“Dengan contoh tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,” tutupnya. (*/jpnn)
Asuransi usaha tani padi (AUTP) menjadi solusi nyata untuk menghindari kerugian akibat gagal panen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Bagikan Ribuan Benih Buah di CFD Bekasi
- KPK Dalami Proses PBJ Pengolahan Karet di Kementan
- Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Periksa GM PT Sinar Universal Labelindo
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung