Auu...Panti Pijat Urat Plus-plus Cari Modal untuk Mudik Lebaran

Auu...Panti Pijat Urat Plus-plus Cari Modal untuk Mudik Lebaran
Para tersangka dan Kasatreksrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga yang menunjukkan barang bukti. Foto: Satria Nugraha/Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Suwarti, 42, pengelola panti pijat urat di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya,  harus berurusan dengan polisi lantaran memaksa anak buahnya untuk tetap masuk dan melayani tamu di bulan Ramadan. 

Kasatreksrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan aksi Suwarti terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut Pijat Fajar Kharisma yang beroperasi pada bulan puasa ini. 

Bahkan tidak hanya pijat saja, mereka juga melayani pijat plus-plus yakni berupa “hubungan terlarang”.

"Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap panti pijat tersebut. Hasilnya kami menemukan tiga terapis yang sedang melayani tamu," ungkapnya, Kamis (23/6)

Shinto menjelaskan selain mengamankan tiga terapis, pihaknya juga mengamankan Suwarti, pengelola panti pijat. Tidak hanya empat pelaku, di tempat tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 450 ribu, buku tamu dan cream yang digunakan untuk pijat.     

Shinto menjelaskan Suwarti selalu memaksa anak buahnya untuk tetap masuk. Padahal dia sudah tahu kalau di bulan puasa bisnisnya dilarang beroperasi. 

Menurut Shinto, anak buah tersangka memang sempat menolak lantaran takut ditangkap. "Tersangka ini mengancam jika mereka tidak masuk, maka bulan depan akan dikeluarkan dari panti pijat itu," paparnya. 

Saat diperiksa, Suwarti mengakui memang sejak bulan Ramadan dia tidak pernah menutup usahanya. Bahkan dia membuka praktik seperti biasanya yakni jam 09.00-21.00 WIB. Dia mengaku nekat buka lantaran harus memenuhi target dari pimpinannya. 

SURABAYA - Suwarti, 42, pengelola panti pijat urat di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya,  harus berurusan dengan polisi lantaran memaksa anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News