AVI: Produk Tembakau Alternatif Bukan untuk Anak-Anak & NonPerokok
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, bertujuan untuk memberikan pilihan bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok supaya beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.
Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, menjelaskan para perokok kerap mengalami kesulitan berhenti merokok secara langsung, sehingga produk tembakau alternatif berperan penting untuk membantu mereka beralih.
“Produk tembakau alternatif khusus ditujukan untuk perokok yang sudah dewasa atau yang usianya 18 tahun ke atas dan sebelumnya memang sudah merokok. Jadi, produk ini bukan untuk dikonsumsi anak-anak dan nonperokok,” tegas Johan.
AVI sejauh ini aktif menyuarakan imbauan tersebut baik kepada anggotanya maupun masyarakat untuk melarang anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok menggunakan produk tembakau alternatif.
Terpisah, Ahli Toksikologi dari Universitas Airlangga, Sho’im Hidayat, menambahkan produk tembakau alternatif memang hanya ditujukan bagi perokok dewasa.
Sebab, produk ini mengandung nikotin yang memiliki mekanisme biologis yang sama dengan kafein, zat alkaloid yang secara alami terkandung dalam kopi. Saat dikonsumsi, keduanya merangsang sistem saraf pusat yang bisa memiliki manfaat kognitif jangka pendek, namun efek samping lainnya dari nikotin maupun kafein adalah menyebabkan ketergantungan.
Sejumlah penelitian di berbagai negara menyatakan bahwa produk tembakau alternatif dapat menjadi solusi bagi perokok dewasa yang ingin tetap mendapatkan asupan nikotin.
Perbedaannya, produk tembakau alternatif tidak dibakar seperti rokok, sehingga tidak menghasilkan asap. Sedangkan proses pembakaran pada rokok menghasilkan asap, TAR, dan zat kimia berbahaya yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular.
Produk tembakau alternatif khusus ditujukan untuk perokok yang sudah dewasa atau yang usianya 18 tahun ke atas dan sebelumnya memang sudah merokok.
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal