Aviastar Mandiri Siapkan Kompensasi Musibah Pesawatnya yang Hilang
jpnn.com - JAKARTA - Pencarian pesawat Aviastar MV 7503 hingga Minggu (4/10) malam belum berbuah hasil. Dari pihak PT Aviastar Mandiri menyatakan, akan menyiapkan kompensasi bagi keluarga seluruh penumpang dan awak kabin.
"Ada. Kompensasi itu sudah jelas. Nanti kami akan tanggung semua," ujar Direktur Utama PT Aviastar Mandiri, Muhammad Sundoro di kantornya, Kalimalang, Jakarta Timur, Minggu (4/10).
Sundoro mengatakan sudah menjadi kewajiban operator penerbangan untuk menyiapkan kompensasi jika memang ada kecelakaan pesawat.
Menurutnya, itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Meski begitu, Sundoro tidak menyebut nominal kompensasi yang disiapkan perusahaannya saat ini.
"Ada standarisasi asuransi untuk mereka. Ada. Dan itu semua kami patuhi," imbuhnya Sundoro.
Sebagaimana diketahui, pesawat Twin Otter milik Aviastar MV 7503 hilang kontak, Jumat 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.36 Wita dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu hilang kontak usai 11 menit lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Sulsel. Pesawat tersebut seharusnya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 15.39 Wita dengan lama penerbangan sekitar 70 menit.
Pesawat yang teregister dengan nomor PK-BRM/DHC6 itu diawaki Kapten Pilot Iri Afriadi dan Co-Pilot Yudhistira serta teknisi Sukris. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pencarian pesawat Aviastar MV 7503 hingga Minggu (4/10) malam belum berbuah hasil. Dari pihak PT Aviastar Mandiri menyatakan, akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP