Aviastar Masuk Daftar Maskapai Bandel
jpnn.com - JAKARTA - Pesawat Aviastar rute Masamba-Makassar yang dinyatakan hilang kontak pada Jumat (2/10) pukul 14.36 WITA berstatus 'terancam dibekukan' oleh Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, PT Aviastar Mandiri masuk dalam jajaran delapan maskapai bandel yang tidak memenuhi syarat mengenai aturan kepemilikan jumlah pesawat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua sewaan.
Sedangkan, PT Aviastar Mandiri, baru memiliki sembilan pesawat dan satu pesawat sewaan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dirjen perhubungan udara akan membekukan surat izin angkutan udara, baik itu berjadwal dan tidak berjadwal. Pembekuan ini akan diberlakukan 1-31 Oktober 2015," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/9). (chi/jpnn)
Berikut Delapan maskapai yang bandel:
1. PT Indonesia AirAsia Extra, penerbangan berjadwal dan baru menguasai 5 pesawat.
2. PT Transnusa Aviation Mandiri, baru memiliki 5 pesawat dan 4 pesawat yang dikuasai.
JAKARTA - Pesawat Aviastar rute Masamba-Makassar yang dinyatakan hilang kontak pada Jumat (2/10) pukul 14.36 WITA berstatus 'terancam dibekukan'
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?